PAPER FORUM INFORMATIKA KESEHATAN INDONESIA(FIKI) 2015
STANDARISASI REKAM MEDIS ELEKTRONIK(RME) PADA PENYEDIA LAYANAN KESEHATAN
A.LATAR BELAKANG
Rekam medis merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen
tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan serta tindakan dan pelayanan
lain kepada pasien selama mendapatkan perawatan di penyedia layanan kesehatan
baik rawat jalan maupun rawat inap (Brontowasisto, 2003). Rekam medis berisi
data-data dari proses pelayanan pasien mulai dari pasien registrasi awal,
penanganan medis(selama pasien mendapat perawatan) sampai penanganan
berkas medis itu sendiri.
Electronic Medical Record sudah banyak digunakan di berbagai rumah sakit di dunia sebagai pengganti atau pelengkap rekam medik kesehatan berbentuk kertas. Di Indonesia dikenal dengan Rekam Medik Elektronik (RME).Sejalan dengan perkembangannya, RME menjadi jantung informasi dalam sistem informasi rumah sakit. Namun demikian para tenaga kesehatan dan pengelola sarana pelayanan kesehatan masih ragu untuk menggunakannya karena belum ada peraturan perundangan yang secara khusus mengatur penggunaannya.
B.RUMUSAN MASALAH
1. Apakah penggunaan RME pada penyedia pelayanan kesehatan sudah ada standarisasinya ?
2. Apakah syarat meggunakan RME pada penyedia pelayanan kesehatan ?
C.PEMBATASAN MASALAH
1. Standar penggunaan RME pada penyedia pelayanan kesehatan.
2. Syarat penggunaan RME
D. SOLUSI
1) LANDASAN TEORI
Johan Harlan menyebutkan bahwa Rekam Kesehatan Elektronik adalah rekam medis seumur hidup (tergantung penyedia layanannya) pasien dalam format elektronik, dan bisa diakses dengan komputer dari suatu jaringan dengan tujuan utama menyediakan atau meningkatkan perawatan serta pelayanan kesehatan yang efisien dan terpadu.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medik belum sepenuhnya mengatur mengenai RME. Hanya pada Bab II pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Rekam medik harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik”. Secara tersirat pada ayat tersebut memberikan ijin kepada sarana pelayanan kesehatan membuat rekam medik secara elektronik (RME).
2)PEMBAHASAN
RKE menjadi kunci utama strategi terpadu pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit. Sedangkan menurut Shortliffe, 2001 Rekam medic elektronik (rekam medic berbasis-komputer) adalah gudang penyimpanan informasi secara elektronik mengenai status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya, tersimpan sedemikian hingga dapat melayani berbagai pengguna rekam medis yang sah.
Dalam rekam kesehatan elektronik juga harus mencakup mengenai data personal, demografis, sosial, klinis dan berbagai event klinis selama proses pelayanan dari berbagai sumber data ( multi media) dan memiliki fungsi secara aktif memberikan dukungan bagi pengambilan keputusan medis
Dengan menggunakan rekam kesehatan elektronik menghasilkan system yang secara khusus memfasilitasi berbagai kemudahan bagi pengguna, seperti proses kelengkapan data, pemberi tanda peringatan waspada, pendukung system keputusan klinik dan penghubung data dengan pengetahuan medis serta alat bantu lainnya.
Sejak dikeluarkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 telah memberikan jawaban atas keraguan yang ada. UU ITE telah memberikan peluang untuk implementasi RME.Salah satu penggunaan teknologi informasi (TI) di bidang kesehatan yang menjadi trend dalam pelayanan kesehatan secara global adalah Rekam Medik Elektronik.
Selama ini rekam medik mengacu pada Pasal 46 dan Pasal 47 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medik,sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan No.749a/Menkes/PER/XII/1989.Undang-undang No.29 Tahun 2004 sebenarnya telah diundangkan saat RME sudah banyak digunakan di luar negeri, namun belum mengatur mengenai RME. Begitu pula Peraturan Menteri Kesehatan No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medik belum sepenuhnya mengatur mengenai RME. Hanya pada Bab II pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Rekam medik harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik”. Secara tersirat pada ayat tersebut memberikan ijin kepada sarana pelayanan kesehatan membuat rekam medik secara elektronik (RME). Penyelengaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan sendiri. Dengan permenkes tersebut yang menyatakan bahwa rekam medis dapat berupa rekam medis konvensonal maupun secara elektronik.
E.LANGKAH-LANGKAH
Bagaimana pihak rekam medik menyikapi peraturan yang sudah mulai berlaku sedangkan untuk memakai teknologi memerlukan biaya yang sangat besar. Hal ini harus disikapi dengan bagaimana cara memilih teknologi yang tepat dalam penerapan rekam medik elektronik. Oleh karena itu teknologi yang dipakai harus memiliki output seperti di bawah ini yaitu :
1) Rekam medik harus Aman, hanya bisa diakses oleh dokter pemeriksa yang memiliki login dan password.Selain itu Revisi rekam medik hanya bisa dilakukan melalui supervisor atau dokter yang memiliki password khusus dan sesuai dengan hak akses tertentu;
2) Rekam medik harus Informatif, data SOAP (Subjective, Objective, Assessment, Planning) harus clear, correct, dan complete (3C) sesuai dengan kebutuhan masing-masing;
3) Rekam Medik harus Efektif dan Efisien, data rekam medik tidak boleh ada redundansi atau double record, kemudian harus single registration number system, oleh karena itu harus memakai barcode dalam sistem penomoran rekam medik;
4) Rekam Medik harus Manusiawi/Mutu, proses registrasi dan pelayanan kepada pasien lebih bermutu, cepat dan akurat sehingga pasien merasa puas ketika mendapatkan pelayanan di rumah sakit.
Dari berbagai sumber yang telah di kumpulkan seperti undang-undang praktek kedokteran, undang-undang ITE, Permenkes menyangkut rekam medik dan Permenkes menyangkut SIRS. Ada beberapa unsur atau persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan melakukan peralihan dari rekam medik manual ke rekam medik elektronik, yaitu :
1) Privacy atau confidentiality, dalam pencatatan rekam medik harus di jaga privacy dan confidentiality-nya, keamanan data harus terjaga dan tersimpan dalam satu tempat yang aman sesuai dengan standar;
2) Integrity, yaitu harus terintegrasi. Bagaimana cara mengintegrasikan yaitu dengan cara dari semua pintu masuk pasien ke rumah sakit harus diakomodir dengan satu nomor rekam medik dengan sistem barcode sehingga dari pintu manapun pasien masuk akan menggunakan satu nomor dan dapat dilayani di semua instalasi;
3) Authentication, di dalam undang-undang ITE otentifikasinya harus menggunakan PIN artinya setiap dokter yang memasukkan data rekam medik elektronik harus memiliki pin untuk akses ke sistem rekam medik;
4) Availability, data yang telah dimasukan harus bisa di akses kapanpun sesuai kebutuhan;
5) Access control, di sini harus jelas level mulai dari user, supervisor dan manajemen, baik yang melakukan entry, update maupun melakukan pencetakan terhadap dokumen rekam medik;
6) Non-repudiation, dalam FORMIKI disebutkan bahwa Non-repudiation/tidak ada sanggahan adalah log perubahan data yang mencatat kapan waktu dilakukan perubahan, alamat komputer (dimana dilakukan perubahan), data apa yang diubah dan siapa yang melakukan perubahan. Sehingga LOG dari perubahan bisa terlihat dan terekam secara sistem.
Sumber :
http://rekammedisugm08.blogspot.com/2009/06/rekam-kesehatan-elektronik-rke-oleh.html
http://www.bvk.co.id/artikel/berita/159-membangun-implementasi-rekam-medik-elektronik-rme-terintegrasi-di-rumah-sakit
Recent Comments