PENGENALAN UU ITE
Contoh kasus pelanggaran UU ITE :
1.PORNOGRAFI melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1
Contoh ada seorang pejabat yang melakukan mesum dengan seorang mahasiswi kemudian ada temanya yang meminjam handphonenya kemudian tanpa sepengetahuannya mengirimkan dan mengunggah nya di youtube. Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Penanggulangan
Dapat dilakukan dengan adanya kesadaran diri bahwa tindakan yang dilakukan adalah kesalahan besar apalagi seorang pejabat yang harusnya memberikan contoh yang baik untuk masyarakatnya. Dan memasukan informasi ke internet ini akan memberikan dampak yang buruk juga karena pengguna internet sangat banyak sehingga yang mereka akan melihat tindakan asusila ini, apalagi yang menggunakan internet berasal dari berbagai kalangan baik remaja,pelajar dll.
2.PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL FACEBOOK dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 3
Nur Arafah seorang pelajar SMA yang sedang terlibat permasalahan dengan salah seorang temannya yang marah lantaran cemburu. Kemudian Nur Arafah ini meluapkan emosinya ke media sosial Facebook dengan status cacian “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”.Kemudian Felly yang berteman di facebok dengan nur arafah melaporkan postingan nur arafah yang kemudian di kenakan UU ITE pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Penanggulangan
Adanya kesadaran dari pengguna media sosial bahwa media sosial yang digunakan terhubung dengan seluruh orang di dunia dan saat masukan data atau informasi harusnya berisi informasi yang baik dan tidak menghina atau bahkan mencemarkan nama baik seseorang karena informasi tersebut dapat dilihat oleh pegguna media sosial lainya.
3.HACKER dikenkan UU ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3
Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan” yaitu yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Contoh :
Arika memiliki akun Facebook yang password akunya tidak diketahui oleh siapapun. Kemudian Fadli seorang yang pintar dalam IT dia telah mempelajari bagaimana mengetahui password Facebook seseorang kemudian dia me-hack/membajak akun Facebook dari Arika dengan konten porno dan kata-kata seronok sehingga orang yang berteman dengan Arika di Facebook berfikir bahwa dia yang telah membuat status-status seperti itu.
Penanggulangan
Sebaiknya saat membuat password pada sosial media dibuat yang tingkat keamananya tinggi misalnya dengan penggunaan huruf kapital dan angka,sehingga tidak mudah untuk dirusak oleh oranglain.
4.MENGANCAM di IT dikenakan UU ITE pasal 29
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.
Contoh :
Defi seorang pelajar SMA mempunyai seorang pacar bernama Dimas kemudia selang berjalan 4 bulan hubungan mereka kandas karna Dimas terlalu Overprotektif namun Dimas tidak ingin menyudahi hubungan mereka karna Dimas begitu mencintai Defi. Dimas sering mengajak Defi balikan menghubungi via sms dan telepon namun Defi tidak menggubris. Karna Dimas sudah lelah semua yang dia lakukan tidak ada respon akhirnya dia sering mengancam Defi dengan sms yang berisi ancaman pembunuhan “Kamu bilang sama keluargamu siap-siap nanti akan aku habisi satu per satu”. Dan meneror dengan sering menelpon tiap tengah malam.
Penanggulangan
Sebaiknya jika memang terganggu terus-terusan Defi mengganti nomor ponselnya dan jika semakin sering mengancam dan megganggu ketenangan dilaporkan pada pihak yang berwajib.
5.MENYEBARKAN BERITA BOHONG dan MERUGIKAN KONSUMEN dikenakan UU ITE pasal 28 ayat 1
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Contoh kasus :
Aji seorang mahasiswa tidak sengaja saat sedang makan mendapat panggilan telpon dari nomor yang tidak dia ketahui. Kemudian dia mengangkat telpon tersebut dan orang dalam telpon tersebut mengatakan bahwa ia mendapat hadiah undian dari Indosat senilai 25 juta dan orang tersebut menanyakan diamana lokasi rumah,dan jarak rumah dengan ATM untuk menarik uang, penelpone menyuruh Aji untuk datang ke Bank terdekat untuk melakukan transaksi yang di pandu oleh penelpone dan Aji dilarang mematikan telepone untuk mengikuti instruksi-instruksi yang akan diberikan oleh penelpone. Karna Aji percaya-percaya saja tanpa berfikir panjang akhirnya ia bergegas menuju ke ATM dan mengkuti arahan dari si penelpon namun dia sudah mulai curiga saat melakukan transsaksi tidak seperti biasanya dan malah seperti dia yang mentransfer ke pihak penelpon namun Aji masih terus mengikuti arahan hingga selesai dan akhirnya setelah dicek malah uang simpanan Aji yang hilang dan uang yang dijanjikan tidak ada sama sekali. Kemudian Aji kembali menghubungi nomer tersebut dan nomer penelpon pun sudah tidak aktif lagi.
Penanggulangan
Seharusnya jika mendapat pesan atau telpon dari nomor yang tidak dikenal dan berisi undian berhadiah atau sebagainya yang mengatas namakan instansi tertentu jangan mudah percaya karena itu sering digunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan dan membuat korbanya percaya dengan menyebutkan sebuah instansi atau produk yang sudah terkenal.
Write a Comment